Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab demi kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
“Sumber daya alam kita yang melimpah harus dikelola dengan baik untuk kesejahteraan rakyat, sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945,” ujar Lahadalia di acara Mineral & Coal Convention-Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta, Rabu.
Pasal 33 menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan, dengan negara menguasai sumber daya alam dan sektor-sektor penting untuk kepentingan umum.
Dia mengatakan kebijakan pertambangan Indonesia sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan keberlanjutan bagi generasi mendatang.
“Presiden menekankan bahwa kita tidak boleh menghabiskan sumber daya alam sekaligus. Kita perlu mengelolanya dengan baik, dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepatuhan regulasi,” ujarnya dalam keterangan pers pada Kamis.
Lahadalia menyoroti upaya untuk memastikan pemerataan pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah melalui program hilirisasi tambang.
Pemerintah telah menyetujui 18–20 proyek hilirisasi senilai US$38 miliar, yang diperkirakan menciptakan 300.000 lapangan kerja langsung dan lebih dari satu juta lapangan kerja tidak langsung.
“Ini adalah peran negara untuk mendorong pemerataan di daerah, tidak hanya di Jakarta. Hilirisasi adalah kunci untuk mempercepat pembangunan,” tegasnya.
Revisi UU Minerba memberikan prioritas kepada UMKM, koperasi, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengajuan izin tambang.
Untuk mendukung hal ini, Kementerian ESDM telah meluncurkan aplikasi Minerba One, yang mengintegrasikan sistem digital untuk tata kelola pertambangan — mulai dari studi kelayakan hingga pelaporan produksi dan penjualan — guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi di sektor minerba.
https://health-exec-ed.sydney.edu.au/app_themes/naturalheritagesitesresponsive/l.html?io0=jok5Zoqx