Viral Ojol Dikeroyok di Koja: Begini Kondisi Pelaku Saat Ini

Senin, 13 Oktober 2025 – 16:41 WIB

Jakarta, VIVA – Pria dengan inisial RLL (36), pelaku pengeroyokan terhadap seorang pengendara ojek online (ojol) berinisial HN (26) di Jalan Koramil, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, pada Minggu, 12 Oktober 2025, akhirnya dicokok polisi.

Baca Juga:
Menhut Raja Juli Klaim Luasan Karhutla 2025 Menurun, KIni 213.984 Hektare

"Kami menangkap pelaku beberapa saat setelah kejadian pengeroyokan itu di kawasan Koja," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Polisi Onkoseno Gradiarso Sukahar, Senin, 13 Oktober 2025.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara lima tahun.

Baca Juga:
Pramono Minta Baliho dan Bendera Partai di Jalan Dibersihkan: Mengganggu dan Tak Produktif

Pelaku juga dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal dua tahun. Selain menangkap pelaku, polisi sudah memeriksa keterangan lima orang yang berstatus sebagai saksi. Mereka adalah pria berinisial AL (36), FPM (23), SL (35), AVH (21), dan pelaku SS (22).

Petugas mengumpulkan sejumlah barang bukti dari aksi pengeroyokan tersebut, berupa satu buah telepon seluler dan satu lembar surat hasil visum. Dijelaskan bahwa penangkapan pelaku ini dilakukan setelah Tim Opsnal Resmob mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya keributan di daerah Jalan Koramil Gang Kenangan.

Baca Juga:
Kasus Radioaktif Cs-137 di Cikande Naik Penyidikan

Selanjutnya, Tim Opsnal Resmob melakukan pemeriksaan terhadap terduga yang melakukan pemukulan. Pelaku diamankan oleh anggota Unit Reserse Mobile (Resmob), sementara dua orang lainnya yang berstatus saksi diamankan oleh personel Polsek Koja.

MEMBACA  Mengapa Saham Opendoor Technologies Bergerak Hari Ini?

Kemudian tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Metro Jakarta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan pengendara ojek online (ojol) menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang pada Minggu siang. (Ant)

Stafsus Pramono Pastikan Hewan di Ragunan Tak Stres Meski Buka Sampai Malam
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta masih akan melakukan tahap uji coba terhadap program operasional Ragunan hingga malam hari tersebut.
VIVA.co.id
13 Oktober 2025