Perhitungan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Masih Berlangsung oleh BPK

Kamis, 9 Oktober 2025 – 05:40 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih sedang melakukan proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024.

Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan pembaruan perkembangan kasus korupsi kuota haji.

“Teman-teman di BPK juga sedang menghitung kerugian keuangan negaranya,” kata Budi kepada para wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (9/10/2025).

Oleh karena itu, dia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menunggu hasil progres perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI.

Di sisi lain, dia menyebutkan bahwa KPK masih terus melakukan penyidikan kasus kuota haji ini dengan mendalami berbagai hal.

"Kami harus hati-hati juga karena memang praktik-praktik di lapangan dalam penyelenggaraan ibadah haji ini, termasuk mekanisme mendapatkan kuota haji khusus, kemudian jual beli kuota khusus ini kepada para calon jamaah itu kondisinya beragam. Nah ini yang kemudian didalami satu-satu," tuturnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yaitu pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman itu dilakukan KPK setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji ini.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penghitungan sementara kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

MEMBACA  Stasiun docking laptop terbaik di tahun 2024: Diuji dan ditinjau oleh para ahli

Pada 18 September 2025, KPK menduga ada sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam kasus ini.

Selain yang ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan bahwa mereka telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot oleh pansus adalah mengenai pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Halaman Selanjutnya

Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota untuk haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan sisanya 92 persen diperuntukkan bagi kuota haji reguler.