Rabu, 8 Oktober 2025 – 09:32 WIB
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, minta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk pertimbangkan ulang kebijakannya yang minta ASN sampai masyarakat buat donasi Rp1.000 per hari.
Baca Juga:
Surat Edaran Dedi Mulyadi ‘Donasi Sehari Seribu Rupiah’ di Jabar Berpotensi Melanggar UU
"Sebenarnya bukan soal Kang Dedi ya, siapapun gubernurnya, siapapun bupati atau wali kotanya, tolong dipertimbangkan lagi walaupun sifatnya sukarela, untuk buat kebijakan atau imbauan atau ajakan kayak gini," kata Zulfikar kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 8 Oktober 2025.
Kata Zulfikar, daerah termasuk negara sudah punya cara yang bisa dipakai untuk menghasilkan sumber keuangan. Contohnya, pajak, retribusi, penerimaan negara bukan pajak, hibah, dan lain-lain.
Baca Juga:
Transfer ke Daerah Dipangkas, Dedy Mulyadi Bakal Taruh ASN yang Tak Produktif Jadi TU di Sekolah
Dia minta semua itu dikelola sebaik mungkin untuk biayai urusan pemerintah.
"Itu dikelola aja sebaik-baiknya, dimaksimalkan untuk membiayai urusan pemerintah karena kita lihat pengelolaan sumber keuangan yang sudah dibenarkan oleh undang-undang aja belum maksimal," tuturnya.
Baca Juga:
Amich Alhumami Dorong Pemerataan Pendidikan hingga Sentralisasi Pengelolaan Guru
"Presiden sendiri ngaku banyak yang bocor di penerimaan, banyak yang bocor di belanja, makanya lebih baik memperbaiki tata kelolanya dan memaksimalkan pendapatannya serta memaksimalkan penggunaannya. Insyaallah itu lebih diterima masyarakat, lebih dimengerti masyarakat," pungkas Zulfikar.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) keluarin surat edaran ke aparatur sipil negara (ASN), siswa sekolah, sampai masyarakat untuk berdonasi Rp1.000 per hari.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Surat Edaran nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (poe ibu) atau gerakan bersama-sama sehari seribu, ditujukan untuk para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, kepala OPD dari provinsi sampai kota dan kabupaten, serta seluruh Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat.
Surat edaran yang dibuat tanggal 1 Oktober 2025 itu merujuk ke peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bahwa masyarakat punya peran dalam meningkatkan kesejahteraan melalui nilai-nilai luhur budaya bangsa, kesetiakawanan sosial, dan kearifan lokal.
Sehubungan sama hal tersebut, dalam rangka ningkatin kesetiakawanan sosial dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Serta sebagai upaya untuk memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih terkendala keterbatasan anggaran dan akses.
Halaman Selanjutnya
Pemprov Jabar menginisiasi program partisipatif gerakan ini yang berlandaskan gotong royong, serta kearifan lokal silih asah, silih asih, dan silih asuh. Gerakan ini jadi wadah donasi publik resmi untuk jawab kebutuhan masyarakat yang sifatnya darurat dan mendesak dalam skala terbatas di bidang pendidikan dan kesehatan.