Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator bidang Pembangunan Infrastruktur dan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono menekankan pentingnya penerapan konsisten aturan kerja 8 jam untuk supir truk angkutan barang. Hal ini demi menjamin keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan mereka.
“Sebenarnya sudah ada regulasinya. Tapi meski aturannya sudah ada dan sudah dipelajari dengan baik, seringkali tidak dijalankan dengan konsisten,” ujarnya dalam konferensi pers usai rapat koordinasi menteri mengenai kendaraan overload di Jakarta, Senin.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi keterangan Ketua Asosiasi Pemberdayaan Pengemudi Indonesia (ARBPI), Ika Rostianti, yang menyebut banyak supir kendaraan logistik mengonsumsi obat-obat terlarang untuk menambah stamina agar bisa menyetir dalam waktu lama.
Yudhoyono menegaskan, lemahnya penegakan aturan telah mengakibatkan insiden dan kecelakaan yang sebenarnya bisa dicegah.
Lebih lanjut, dia menyatakan pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan supir truk angkutan barang yang kerap menghadapi kesulitan sosial dan ekonomi dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Perhatian terhadap kesejahteraan pengemudi disebutnya sebagai bagian penting dari strategi pemerintah untuk menciptakan ekosistem transportasi logistik yang aman, manusiawi, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga membuka diri untuk masukan dari asosiasi supir dan pemangku kepentingan logistik guna meningkatkan kebijakan dan pengawasan di sektor transportasi darat.
Pada kesempatan itu, Yudhoyono mengungkapkan Indonesia mencatat 150.906 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 26.839 korban jiwa pada tahun 2024. Sekitar 10,5 persen dari kasus tersebut melibatkan kendaraan angkutan barang.
Berita terkait: Pengawasan truk dan upah supir untuk zero ODOL diprioritaskan
Berita terkait: Presiden dan DPR prioritaskan penindakan truk kelebihan muatan
Penerjemah: Muhammad Harianto, Raka Adji
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2025