Judul: Deolipa Ungkap Novum Baru, Buktikan Adam Damiri Tidak Terlibat Korupsi ASABRI

Sabtu, 4 Oktober 2025 – 21:30 WIB

Jakarta, VIVA – Pengacara Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri mengungkapkan ada beberapa bukti baru atau novum dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Baca Juga :

Inovasi Data Kredit Jadi Sorotan Forum Manajemen Risiko dan Inklusi Keuangan

Menurut tim hukum, bukti-bukti ini menunjukkan bahwa Adam Damiri tidak pernah memperkaya diri sendiri selama dia menjabat, jadi dia tidak seharusnya dihukum.

“Novum laporan keuangan, risalah RUPS, serta bukti rekening, saham, dan dividen adalah bukti kuat bahwa klien kami tidak pantas dipidana,” kata pengacara Adam Damiri, Deolipa Yumara, pada Sabtu, 4 Oktober 2025.

Baca Juga :

Heboh Warga Kabupaten Bekasi Ramai-ramai Transfer Duit ke Rekening Bank Pemkab, Ada Apa?

Deolipa menjelaskan, laporan keuangan PT Asabri tahun 2011–2015 yang diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan disetujui BPK malah menunjukkan tren yang positif.

“Pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun di tahun 2011 jadi Rp4,16 triliun di tahun 2015. Laba bersih juga melonjak dari Rp76,4 miliar menjadi Rp346,7 miliar,” ujarnya.

Baca Juga :

Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Adam Damiri Siap Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Tidak hanya itu, negara disebut tetap terima dividen ratusan miliar rupiah setiap tahun yang dibayar ke kas negara lewat Kementerian BUMN.

“Tidak pernah ada temuan dari BPK tentang penyalahgunaan keuangan pada masa itu. Kerugian yang dipakai untuk menuntut justru muncul setelah kepemimpinan Adam Damiri selesai,” kata Deolipa.

Deolipa juga menekankan fakta bahwa kerugian yang dipakai sebagai dasar tuntutan justru muncul setelah Adam Damiri tidak lagi menjabat. Bahkan, bukti mutasi rekening menunjukkan tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam atau keluarganya.

MEMBACA  HSBC menunjuk Georges Elhedery sebagai chief executive baru

“Tapi anehnya, penerimaan itu malah dihitung oleh hakim dan jaksa sebagai keuntungan pribadi yang memperkaya diri. Padahal penerimaan itu terjadi setelah Adam Damiri pensiun,” ujarnya.

Lebih lanjut, tim hukum mempertanyakan soal saham dan reksadana milik Asabri yang masih untung, tapi justru dibilang merugikan negara. Deolipa bahkan curiga ada penjualan saham oleh Kejaksaan Agung padahal saham itu masih dalam status sitaan.

“Sekarang siapa yang berwenang jual saham kalau sahamnya disita oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung? Sebenarnya Jaksa belum berwenang karena itu bukan wilayah Jaksa,” katanya.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT ASABRI periode 2012–2016, Adam Rachmat Damiri, berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah dia dihukum 16 tahun penjara dalam tingkat kasasi terkait kasus korupsi pengelolaan dana ASABRI.

Halaman Selanjutnya

Pengacara Adam Damiri, Deolipa Yumara, menekankan bahwa pihaknya menemukan bukti baru atau novum yang menjadi dasar untuk pengajuan PK. Menurutnya, majelis hakim dalam putusan sebelumnya telah melakukan kesalahan.