Jaksa Tangkap Buronan Kasus Korupsi Ternak Rp1 Miliar di Papua Barat

Manokwari, W Papua (ANTARA) – Jaksa di Papua Barat telah menangkap seorang buronan yang dihukum dalam kasus korupsi pengadaan sapi tahun 2012 yang merugikan negara Rp1 miliar (sekitar 64 ribu dolar AS), menurut para pejabat pada hari Sabtu.

Terpidana yang hanya diidentifikasi sebagai FXN itu, ditangkap di Jakarta pada hari Kamis (2 Oktober) oleh unit intelijen Kejaksaan Agung setelah delapan bulan masuk daftar pencarian.

Dia sempat ditahan di Rumah Tahanan Salemba sebelum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari pada hari Sabtu.

“Pada pagi ini, buronan telah tiba dan langsung dipindahkan ke penjara,” kata Kepala Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Bardan, di Bandara Rendani, Manokwari.

FXN terbukti bersalah karena melanggar prosedur pengadaan saat ditunjuk secara lisan oleh Kepala Dinas Pertanian Kaimana, Kristian Efara, untuk memasok sapi ke dua kelompok tani. Distribusinya tidak sesuai dengan peraturan Kementerian Pertanian dan tidak memiliki dokumentasi yang lengkap.

Audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2015 mengonfirmasi kerugian negara sebesar Rp1 miliar.

FXN dihukum empat tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Papua Barat pada tahun 2019, yang kemudian menjadi 10 tahun setelah banding. Mahkamah Agung kemudian menetapkan hukuman menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Meskipun telah dipanggil tiga kali, FXN mengabaikan perintah eksekusi, sehingga namanya dimasukkan ke dalam daftar pencarian pada bulan Maret.

Papua Barat telah menerima dana pusat lebih dari Rp48 miliar untuk program ternak dan ketahanan pangan. Namun, di Kaimana, alokasi dana Rp1 miliar disalahgunakan tanpa ada bukti pengeluaran yang jelas.

Sementara itu, Polda Papua menetapkan sembilan tersangka dalam kasus penggelapan dana desa terpisah di Kabupaten Lanny Jaya. Kasus ini melibatkan kerugian hingga Rp168 miliar dari anggaran tahun 2022–2024.

MEMBACA  Amazon Investasi Lebih dari $1 Miliar untuk Kenaikan Gaji Pekerja Logistik dan Transportasi

Para tersangka termasuk mantan pejabat, kepala bank setempat, dan penasihat pemberdayaan desa. Aset senilai lebih dari Rp14,6 miliar dalam bentuk uang tunai, tanah, dan kendaraan telah disita.

“Kesembilan tersangka telah didakwa dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes Pol I Gusti Era Adhinata.

Polisi menyatakan penyelidikan masih berlanjut dan kemungkinan akan ada lebih banyak tersangka yang ditetapkan.

Berita terkait:
Indonesia pertimbangkan keringkan impor sapi untuk ketahanan pangan: Menteri
Indonesia incar Brasil, Meksiko, Selandia Baru, dan AS untuk impor sapi perah

Penerjemah: FS Weking, Rahmad Nasution
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2025