Jakarta, VIVA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas telah mengesahkan surat keputusan (SK) untuk kepengurusan PPP dengan Mardiono sebagai Ketua Umum. Namun, pengesahan ini ditolak sepenuhnya oleh kelompok Agus Suparmanto.
Supratman kemudian menantang kelompok Agus untuk menggugat SK kepengurusan PPP-nya Mardiono yang sudah disahkan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menekankan bahwa pemerintah sama sekali tidak ikut campur dalam urusan internal partai politik.
Menurut Supratman, Kemenkum mengesahkan kepengurusan dari kubu Mardiono karena awalnya pihak Agus dan Mahkamah PPP menyatakan tidak ada masalah internal. Pendaftarannya dilakukan pada Selasa, 30 September 2025 melalui sistem online (SABH). Dokumen lengkapnya diterima Menkum pada Rabu, 1 Oktober 2025, dan SK langsung ditandatangani pada hari Jumat-nya karena tidak ada keberatan.
Dia menjelaskan, pihak lain baru mendaftarkan kepengurusannya setelah SK untuk Mardiono diambil. Supratman menegaskan, selama dokumen sudah lengkap, proses penerbitan SK akan dilakukan dengan cepat.
Sebelumnya, Muhammad Romahurmuziy dari kubu Agus menyatakan penolakan mereka terhadap SK tersebut. Menurut Rommy, SK itu cacat hukum karena tidak memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.