Nikita Mirzani: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Asusila terhadap Anak

Kamis, 2 Oktober 2025 – 07:00 WIB

Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis 9 tahun penjara kepada Vadel Badjideh dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 1 Oktober 2025. Selain hukuman penjara, Vadel juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, dia akan mendapat hukuman tambahan 3 bulan penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara plus denda Rp1 miliar. Yuk, scroll untuk info selengkapnya!

Majelis hakim menyatakan Vadel Badjideh terbukti bersalah melakukan kejahatan terhadap LM, anak dari Nikita Mirzani.

"Mennyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan dengan anak korban seperti dalam dakwaan pertama," tegas hakim dalam sidang.

Tidak hanya itu, hakim juga menyatakan terdakwa bersalah melakukan aborsi terhadap korban.

"Dan tindak pidana melakukan aborsi, terhadap seorang perempuan dengan persetujuannya seperti dalam dakwaan kedua alternatif dari penuntut umum," tambahnya.

Dengan pertimbangan itu, hakim memutuskan pidana penjara 9 tahun plus denda Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Jika tidak mampu bayar, diganti kurungan 3 bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan," bunyi putusan hakim.

Namun, pihak Vadel menyatakan tidak puas dengan putusan ini dan akan melakukan upaya hukum.

"Kami akan mengajukan banding," kata Oya Abdul Malik, pengacara Vadel Badjideh.

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

MEMBACA  50 Rumah Warga di Citeureup Bogor Terdampak Banjir dari Luapan Sungai Cibeuber