Target Penetapan Biaya Haji 2026 pada Bulan November

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Haji dan Umrah Indonesia telah menargetkan untuk menyelesaikan perhitungan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 2026 pada bulan November 2025.

“Harapan kami adalah untuk menetapkan nilai BPIH pada bulan November, agar calon jamaah haji Indonesia bisa segera membayar biayanya dan kami dapat memulai semua langkah persiapan dengan cepat,” ujar Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf.

Berbicara di Jakarta pada hari Rabu, dia menyatakan bahwa Indonesia telah mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu jamaah untuk tahun 2026, sama dengan alokasi tahun ini. Kuota tersebut terdiri dari 203.320 jamaah reguler dan 17.680 jamaah khusus.

Menteri menambahkan, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, kementerian akan berupaya menurunkan biaya haji dengan meninjau ulang komponen-komponen pengeluaran dan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dia mengungkapkan bahwa diduga adanya pemborosan dalam pengadaan setidaknya 10 barang dan jasa yang turut membuat biaya menjadi relatif tinggi.

“Prinsipnya, kami akan mengatasi BPIH sesuai perintah Bapak Presiden, dan kami sangat ingin mendiskusikan cara-cara yang mungkin untuk menurunkannya bersama DPR,” kata Yusuf.

Mengenai kuota haji per provinsi, dia menekankan pentingnya mematuhi undang-undang yang berlaku, dan mencatat bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sering kali menyoroti masalah terkait metode alokasi tersebut.

“Penentuan kuota harus berdasarkan daftar tunggu untuk menjamin keadilan. Ke depannya, tidak ada lagi daerah yang membuat calon jamaah menunggu selama 48 tahun,” ujarnya, sambil menambahkan bahwa pemerintah bertujuan untuk menurunkan rata-rata waktu tunggu nasional menjadi 26 tahun.

Yusuf juga meyakinkan bahwa kuota untuk jamaah khusus akan tetap delapan persen dari total, dengan waktu tunggu maksimal lima tahun.

MEMBACA  Rektor Baru Dilantik, Membawa Harapan Besar bagi Universitas Kristen Maranatha dan Kota Bandung

“Mereka yang dalam skema khusus tetap akan diharuskan antri hingga lima tahun. Mereka tidak bisa berangkat langsung,” tegasnya.

Dia lebih lanjut menekankan bahwa pemerintah dan DPR berkomitmen untuk memastikan keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji bagi seluruh warga negara.