Indonesia Perluas Kuota Haji untuk Kurangi Masa Tunggu Jadi 26–27 Tahun

Kementerian Haji dan Umrah menekankan bahwa perhitungan kuota haji untuk setiap provinsi akan kembali mengikuti ketentuan undang-undang.

Kebijakan ini bertujuan memastikan rata-rata masa tunggu haji nasional merata, yaitu sekitar 26 hingga 27 tahun.

Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa selama ini alokasi kuota antarprovinsi dinilai tidak konsisten dengan peraturan yang ada.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah beberapa kali merekomendasikan agar pemerintah mengevaluasi metode perhitungan kuota.

Menurut Pasal 13 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota harus mempertimbangkan jumlah penduduk Muslim dan daftar tunggu di setiap provinsi.

Dengan perhitungan berbasis aturan ini, rata-rata masa tunggu haji nasional diproyeksikan sekitar 26 hingga 27 tahun.

Skema ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan, di mana saat ini beberapa provinsi menghadapi masa tunggu hingga 40 tahun, sementara yang lain hanya sedikit lebih dari satu dekade.

Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, menambahkan bahwa pemerintah saat ini sedang membahas distribusi kuota dengan DPR.

Kuota haji Indonesia tahun ini tetap 221.000 jemaah, sesuai alokasi dari Pemerintah Arab Saudi.

Distribusi akan dilakukan di bawah sistem antrean nasional untuk memastikan akses yang adil di semua provinsi.

Menurut Irfan, sistem baru ini juga akan mempengaruhi distribusi manfaat dana haji.

Dengan mekanisme ini, manfaat yang diterima jemaah diharapkan lebih proporsional, menghindari perbedaan tajam antara mereka yang menunggu dua dasawarsa dan yang menunggu tiga dasawarsa.

Pemerintah telah mengajukan proposal ini ke Komisi VIII DPR dan berharap segera mendapat kejelasan mekanisme distribusi kuota mana yang akan diterapkan.

Berita terkait: Why Indonesia is creating a Hajj and Umrah Ministry

MEMBACA  Harvey Moeis & Sandra Dewi Menerima Bantuan Iuran BPJS, Pemprov DKI Berkomentar

Berita terkait: Govt targets Indonesian Hajj village to operate in 2028

Berita terkait: KPK suggests pilgrims in 2024 Hajj season testify for Hajj graft probe

Penerjemah: Primayanti
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2025