Sertifikasi tanah wakaf benar-benar gratis: Menteri AHY

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan bahwa proses registrasi dan penerbitan sertifikat tanah wakaf difasilitasi oleh pemerintah tanpa dikenakan biaya. “Kami melayani sertifikasi tanah wakaf secara gratis. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk mengajukan sertifikasi di kantor agraria setempat jika memiliki tanah wakaf yang belum bersertifikat,” katanya dalam sebuah pernyataan yang diterima dari kantornya di Jakarta pada hari Sabtu.

AHY menyampaikan pernyataan tersebut saat penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada pemilik tanah di sebuah masjid di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada Jumat (15 Maret). Dia menegaskan bahwa sertifikasi gratis atas semua bagian tanah wakaf merupakan bukti komitmen pemerintah untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam aktivitas keagamaan.

“Iini adalah bukti perhatian pemerintah. Kementerian ATR selalu hadir untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat dan semua komunitas keagamaan,” katanya.

Dia kemudian menyatakan harapannya bahwa 10 sertifikat yang diterbitkan, yang memberikan kepastian hukum kepada masjid, ruang doa, yayasan, sekolah, dan rumah sakit, akan bermanfaat bagi masyarakat. “Masjid ini telah berdiri lama, sehingga memerlukan kepastian hukum. Semoga sertifikat ini memberikan kepastian hukum atas tanahnya dan akan membawa berkah dan manfaat bagi jemaah dan warga setempat,” katanya.

Menteri juga mengajak penerima sertifikat dan jemaah masjid untuk menyebarkan informasi tentang pentingnya mengesahkan tanah wakaf kepada masyarakat lebih luas. “Sertifikasi penting untuk membersihkan administrasi agraria dan tata ruang perkotaan di Kota Surabaya,” katanya.

Berita terkait: Kebijakan Tanah dan Tata Ruang Berkontribusi pada Kemampuan Pertahanan: AHY Berita terkait: Tiga tugas menanti AHY sebagai menteri agraria yang baru dilantik: Jokowi

MEMBACA  Honda BR-V Mendapatkan Pembaruan, Mobil Terbatas Baru di IIMS 2024