Mahkamah Agung (MA) telah mengaktifkan kembali mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman, yang sebelumnya terjerat kasus narkoba sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023 yang ditetapkan pada 15 November 2023 dan ditandatangani oleh Plt. Sekretaris MA Sugiyanto.
Danu sebelumnya dipecat setelah terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu di ruang kerjanya. Namun, dengan adanya keputusan tersebut, Danu Arman kini dipindahtugaskan dari PN Rangkasbitung ke Klerek sebagai Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Keputusan ini mulai berlaku sejak 27 November 2023.
Dalam surat keputusan tersebut, terdapat tiga poin pertimbangan pengaktifan kembali Danu Arman sebagai PNS. Hal ini mencakup informasi mengenai surat perintah penahanan dan rehabilitasi yang telah dilakukan oleh Danu Arman, serta dasar hukum terkait pengaktifan kembali PNS yang menjadi tersangka tindak pidana narkoba.