Brasil Bergabung dengan Gugatan Afrika Selatan ke ICJ: Israel Dituduh Lakukan ‘Genosida’ di Palestina

Brazil kini bergabung dengan Spanyol, Irlandia, Meksiko, Turki, dan lain-lain yang telah mendaftarkan diri dalam perkara ini.

Diterbitkan Pada 20 Sep 2025

Brazil telah secara resmi bergabung dengan gugatan yang dilayangkan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan “genosida” di Jalur Gaza.

Pengadilan di Den Haag mengonfirmasi dalam pernyataan pada Jumat bahwa Brazil menggunakan Pasal 63 dari statuta ICJ, dengan mengajukan deklarasi intervensi dalam perkara ini.

Cerita-cerita Rekomendasi

Pasal tersebut memberikan hak kepada setiap negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melakukan intervensi dalam suatu perkara ketika interpretasi terhadap perjanjian di mana mereka merupakan pihak sedang dipertanyakan. Brazil menggunakan pasal ini untuk secara formal mengakui bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida 1948.

Afrika Selatan dan Israel kini diundang untuk “menyampaikan tanggapan tertulis atas deklarasi intervensi tersebut”, ujar Mahkamah Dunia.

Kementerian Luar Negeri Brazil pada Juli lalu menyatakan maksudnya untuk bergabung dalam perkara ini, menyebut “impunitas” yang merongrong hukum internasional sembali mengecam agresi Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.

Brazil kini bergabung dengan Spanyol, Irlandia, Meksiko, Turkiye, dan lainnya yang telah melakukan intervensi mendukung Afrika Selatan untuk bergabung dalam gugatan terhadap Israel terkait perang genosidal, yang telah menewaskan lebih dari 65.000 warga Palestina di Gaza sejak Oktober 2023.

Putusan akhir ICJ masih dapat memakan waktu beberapa tahun, namun pengadilan mengeluarkan perintah sementara pada Januari 2024 yang mewajibkan Israel untuk mengambil tindakan guna mencegah tindakan genosida di Gaza dan mengizinkan akses bantuan kemanusiaan tanpa halangan.

Pengadilan juga memutuskan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah tidak sah, dan bahwa kebijakannya sama dengan aneksasi.

MEMBACA  Dokumen Hamas Ungkap Strategi Pertempuran Terowongan

Mengabaikan putusan-putusan tersebut, serta kecaman internasional yang semakin kuat terhadap tindak-tanduknya, Israel sejak saat itu telah menghancurkan bagian Gaza dan Tepi Barat yang jauh lebih luas, dan dengan cepat melanjutkan rencana untuk menganeksasi sebagian besar wilayah Palestina.

Amerika Serikat dan sekutu-sekutu Eropa Israel terus mempersenjatai dan membiayai Israel, meskipun badan-badan internasional terpercaya semakin mengakui bahwa Israel sedang melakukan genosida di Gaza.

Washington juga telah menolak substansi dari perkara ICJ, dan para legislator AS telah mengarahkan ancaman serta kritik terhadap Afrika Selatan. AS juga telah menerbitkan sanksi yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap anggota Pengadilan Pidana Internasional (ICC), yang telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.