JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelidiki dugaan kasus izin usaha pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU). Dugaan kasus tersebut melibatkan nama Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), Bahlil Lahadalia.
Abdul Fickar menegaskan bahwa KPK seharusnya tidak menunggu laporan dari masyarakat untuk memeriksa Bahlil, mengingat adanya indikasi kerugian negara dan dugaan penerimaan fee sebesar Rp 25 miliar dari pengusaha tambang. Jika KPK menemukan bukti tindak pidana korupsi, mereka diharapkan segera menetapkan tersangka.
Lebih lanjut, Fickar menekankan pentingnya KPK untuk segera bertindak dalam kasus ini demi kepentingan negara.