KPU Buka Dokumen Calon Presiden untuk Publik

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengklasifikasikan 16 dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sebagai bebas dari pengungkapan publik tanpa persetujuan para kandidat.

“Kami memutuskan untuk mencabut Keputusan KPU No. 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen rahasia yang diperlukan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di sini pada hari Selasa.

Kantornya telah berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP), mengenai keputusan tentang pengecualian informasi publik.

Dia menjelaskan bahwa regulasi tersebut disusun sesuai dengan aturan KPU, UU Pemilu, dan undang-undang terkait lainnya.

“KPU juga harus mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” jelas Afifuddin.

KPU juga mengungkapkan apresiasi terhadap masukan dan kritik masyarakat yang luas yang dibagikan di media sosial mengenai Keputusan Nomor 731.

“Dalam beberapa hari terakhir, kami menghargai partisipasi, masukan, dan kritik masyarakat untuk memastikan pelaksanaan pemilu dengan integritas, akuntabilitas, dan transparansi,” tambahnya.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan bahwa 16 dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran calon presiden dan wakil presiden diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan, artinya dokumen tersebut tidak dapat dirilis tanpa persetujuan dari pihak terkait.

Berikut adalah daftar dokumen yang sebelumnya dinyatakan rahasia oleh KPU:

1. Fotokopi kartu identitas elektronik dan salinan akta kelahiran warga negara Indonesia.

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Indonesia.

3. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU.

4. Tanda terima atau bukti penyerahan laporan kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

MEMBACA  Meningkatkan Sinergi dalam Pengembangan SDM, PT KAI & UI Memperkuat Kerja Sama

5. Surat keterangan tidak bangkrut dan tidak memiliki utang yang belum lunas, yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

6. Pernyataan menyatakan calon tidak mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan bukti penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak pribadi selama lima tahun terakhir.

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap calon kandidat.

9. Pernyataan yang menegaskan calon belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua periode berturut-turut.

10. Pernyataan kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD.

11. Pernyataan pengadilan negeri yang menegaskan calon tidak pernah dihukum penjara karena kejahatan yang diancam hukuman lima tahun atau lebih.

12. Bukti akademik, seperti fotokopi ijazah atau sertifikat kelulusan, yang dilegalisir oleh institusi pendidikan atau program pendidikan menengah yang menerbitkan.

13. Keterangan kepolisian yang menegaskan calon tidak terlibat dalam organisasi terlarang apa pun atau G30S/PKI.

14. Pernyataan bermaterai yang menyatakan kesediaan calon untuk dicalonkan sebagai calon presiden atau wakil presiden.

15. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau pegawai negeri sipil setelah diangkat sebagai pasangan calon.

16. Surat pengunduran diri dari pekerjaan atau jabatan di perusahaan milik negara atau milik daerah setelah diangkat sebagai pasangan calon.

Berita terkait: KPU klasifikasi 16 dokumen kunci calon presiden sebagai rahasia

Berita terkait: Tidak ada campur tangan dalam kebijakan KPU tentang dokumen kandidat: pejabat

Penerjemah: Fianda Sjofjan Rassat, Resinta Sulistiyandari
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2025