KPU Bantah Tuduhan Rahasiakan Dokumen Syarat Pilpres Terkait Isu Ijazah Jokowi-Gibran

loading…

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU berlaku umum. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah kabar bahwa mereka membuat keputusan untuk merahasiakan data calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) karena ada isu tentang ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka . Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU berlaku untuk semua orang.

Afifuddin menegaskan, keputusan itu dikeluarkan untuk mengikuti Pasal 17 huruf g dan h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 17 huruf g bilang, “Informasi Publik yang kalau dibuka bisa mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang.”

Sedangkan, Pasal 17 huruf h bilang, “Informasi Publik yang kalau dibuka dan diberikan ke yang minta bisa mengungkap rahasia pribadi, seperti:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4. hasil evaluasi tentang kemampuan, intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
5. catatan yang berhubungan dengan pribadi seseorang di kegiatan pendidikan formal dan nonformal.”

“Jadi intinya kami cuma menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang emang ‘ada aturannya harus dijaga kerahasiaanya,’ contohnya yang berhubungan dengan rekam medis, trus dokumen sekolah atau ijazah, dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta izinnya, atau berdasarkan keputusan pengadilan,” jelas Afifuddin waktu ketemu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

MEMBACA  Prabowo Memimpin Penghormatan Tengah Malam di Kalibata untuk HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Baca Juga: KPU Tidak Bakal Buka Dokumen Persyaratan Peserta Pilpres Termasuk Ijazah

Afifuddin nenegaskan, keputusan ini bukan buat melindungi Jokowi dan Gibran. Dia bilang, aturan ini cuma untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.