Pengacara Tim Prabowo-Gibran Menghadapi Tuntutan di Mahkamah Konstitusi (MK)

Kamis, 14 Maret 2024 – 20:57 WIB

Yusril Ihza Mahendra, Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN), mengungkapkan bahwa pihaknya akan terlibat apabila pihak yang kalah dalam Pilpres 2024 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Yusril menjelaskan bahwa pihak yang kalah dalam Pilpres 2024 memiliki waktu hingga 23 Maret untuk mengajukan gugatan ke MK.

Yusril menegaskan bahwa TKN Prabowo-Gibran telah menyiapkan 36 pengacara yang akan menjadi pihak terkait dalam menghadapi gugatan Pilpres 2024 di MK. Pengacara tersebut telah direstui oleh capres nomor urut dua, Prabowo Subianto, dan termasuk di antaranya adalah Otto Hasibuan dan Oce Kaligis.

Yusril menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi segala gugatan yang diajukan ke MK dan menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan surat kepada MK sebagai pihak terkait apabila gugatan diajukan oleh pihak yang kalah dalam Pilpres 2024.

Yusril juga mengimbau untuk membaca berita menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.

MEMBACA  Dibatalkan Berduet dengan Kaesang di Jateng, Komjen Luthfi: Itu Soal Politik