loading…
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) jadwalkan pemanggilan kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali hari ini. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi berhubungan kasus dugaan korupsi kuota haji .
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Nizar Ali diperika selaku Sekjen Kemenag untuk periode 2023. Belum ada info terkait kedatangannya. Materi pemeriksaan juga masih belum diketahui.
Kasus Kuota Haji
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, masalah ini terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diterima Indonesia saat pelaksanaan haji 2024. Asep bilang, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan itu dibagi dengan presentase 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Baca Juga: Alih Penyelenggara Ibadah Haji, Apa Saja Tantangannya?
“Kenapa 92 persen? Soalnya yang banyak, itu saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji pakai kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang bayarnya lebih besar daripada kuota reguler, jadi penyediaannya cuma 8 persen,” kata Asep ke wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).