Rabu, 10 September 2025 – 09:47 WIB
Jakarta, VIVA – Dua anggota Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, sudah resmi ngajuin banding atas sanksi etik yang terkait kasus kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Baca Juga:
Ramai-ramai Driver Ojol Datangi Polres Priok, Dicek Kesehatan hingga Dapat Sembako
“Terhadap keputusan sidang KKEP yang udah digelar minggu lalu, keduanya sudah mengajukan banding,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, hari Rabu, 10 September 2025.
Bripka Rohmat, sopir kendaraan rantis pelindas driver ojol
Baca Juga:
Kompolnas-Bareskrim Geruduk Lokasi, CCTV Kematian Ojol Affan yang Tewas Dilindas Rantis Diambil
Sebelumnya, Kompol Cosmas dikasih sanksi berat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), sedangkan Bripka Rohmat dikenai sanksi demosi selama tujuh tahun. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik dalam peristiwa tragis saat pengamanan aksi demo di Jakarta, 28 Agustus 2025 kemarin, yang berakhir ricuh.
Diketahui, pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan, tewas setelah ditabrak dan dilindas mobil rantis Brimob. Kejadiannya pas demo di DPR pada hari Kamis, 28 Agustus 2025, yang akhirnya ricuh. Sampai sekarang total ada tujuh anggota Brimob yang udah diamankan.
Baca Juga:
Ramai-ramai Komunitas Ojol Sampaikan Harapan ke Korlantas
Polda Metro Jaya mengungkap nama-nama ketujuh anggota yang ada di dalam kendaraan taktis Brimob waktu itu. Semuanya dipastikan sudah resmi diproses sama Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Ketujuhnya adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Prabowo soal Tim Investigasi Independen Usut Kematian Affan: Masuk Akal
Presiden RI Prabowo Subianto merespons positif soal 17+8 tuntutan rakyat.
VIVA.co.id
8 September 2025