Jakarta (ANTARA) – Badan Legislatif (Baleg) DPR sudah mengusulkan supaya RUU Penyitaan Aset dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.
Ketua Baleg, Bob Hasan, menyatakan bahwa RUU Penyitaan Aset sekarang ini sudah diusulkan sebagai inisiatif DPR. Sebelumnya, rancangan undang-undang itu tercatat di Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029 sebagai inisiatif pemerintah.
“Jadi, RUU Penyitaan Aset tidak lagi diperdebatkan oleh pemerintah tapi oleh DPR. Ini akan dimasukkan dalam Prolegnas 2025,” kata Hasan saat membuka rapat evaluasi Prolegnas DPR bersama pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Selasa.
Baleg juga mengusulkan agar RUU tentang Kamar Dagang dan Industri serta Kawasan Industri dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Selain itu, Hasan menjelaskan bahwa Baleg DPR sudah menerima 10 usulan untuk dimasukkan ke Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029.
Usulan-usulan itu termasuk RUU tentang Kawasan Industri, Kamar Dagang dan Industri, Transportasi Online, Surat Utang Patriot, Kepolisian Negara RI, dan perubahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Usulan lainnya mencakup RUU tentang Satu Data Indonesia, Pekerja Lepas Indonesia, Pekerja Platform Indonesia, serta Badan Usaha Milik Daerah.
“Kami menanti tanggapan dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tentunya akan ada banyak respons dan pandangan,” ujar Hasan.
Rapat evaluasi Prolegnas ini dihadiri oleh pimpinan Baleg, perwakilan dari semua fraksi partai politik, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta perwakilan dari Komite Perencanaan Hukum (PPUU) DPD.