Mahasiswa Mengadakan Demonstrasi di PTUN, Meminta Jokowi dan MA untuk Tidak Melindungi Mafia Tanah

Rabu, 13 Maret 2024 – 20:50 WIB

Jakarta – Massa yang tergabung dalam Kaukus Mahasiswa untuk Perubahan (KMUP) kembali menggelar aksi di dua lokasi, yaitu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA). Unjuk rasa dilakukan untuk menuntut Hakim PTUN menolak gugatan banding PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) terkait pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) oleh Menteri ATR/BPN.

Koordinator Aksi, Farid Sudrajat, menyatakan, “Ketua Pengadilan harus bersikap objektif dan netral,” di depan Kantor PTUN Jakarta, pada Rabu, 13 Maret 2024.

Warga menunjukkan sertifikat tanah miliknya.

Farid, yang mewakili masyarakat Musi Banyuasin, menyampaikan bahwa ada empat tuntutan dari aksi massa di dua lokasi hari ini. Keempat tuntutan tersebut mencakup penolakan intervensi mafia peradilan di PTUN, desakan kepada hakim PTUN untuk menjunjung tinggi rasa keadilan dan kepastian hukum serta membela keputusan Menteri ATR/BPN yang membatalkan SHGU PT. SKB. Selain itu, meminta Ketua PTUN untuk memerintahkan majelis hakim untuk tidak berkolusi dengan pihak mafia sawit dari PT. SKB, serta meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta jajaran seperti Menko Polhukam, KPK, Komisi Yudisial (KY), dan MA untuk memberikan perhatian dan pengawalan dalam gugatan banding dari PT. SKB.

Farid menjelaskan bahwa KMUP terus mengawal jalannya persidangan banding dari PT. SKB karena diduga adanya upaya-upaya mafia peradilan untuk memenangkan gugatan PT. SKB di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Dia mengecam upaya mafia peradilan yang mencoba membela mafia sawit dan menekankan agar PTUN tetap independen dan tidak terpengaruh oleh mafia tanah dan mafia peradilan.

Aksi massa di depan Gedung MA sempat ricuh, namun kericuhan berhasil diredam setelah koordinator aksi menenangkan massa. Kasus ini bermula dari tumpang tindih antara Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT. Gorby Putra Utama. Berdasarkan keputusan Menteri ATR/BPN, SHGU PT. SKB dibatalkan karena cacat administrasi.

MEMBACA  Khawatir Terbakar, Parkir Mobil Listrik Dilarang di Basement

Halaman Selanjutnya.