Sejumlah Ketentuan dalam RUU Perampasan Aset Dinilai Perlu Diperkuat

Sabtu, 6 September 2025 – 19:34 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah dan DPR didorong untuk segera melakukan revisi terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Baca Juga :
Penangkapan Pelaku Penghasutan untuk Lindungi Kepentingan Umum dan Anak Korban

Menurut pakar hukum Henry Indraguna, beberapa pasal dalam draf tersebut perlu diperkuat agar benar-benar dapat menegakkan supremasi hukum sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Dengan pendekatan yang berimbang, usulan ini berupaya untuk memastikan keadilan bagi semua pihak tanpa mengorbankan efektivitas penegakan hukum,” ujar Henry dalam keterangannya, Sabtu, 6 September 2025.

Baca Juga :
Rincian Gaji dan Tunjangan Terbaru Anggota DPR Usai Pemangkasan

Anggota Dewan Pakar Partai Golkar ini menekankan, penguatan RUU Perampasan Aset akan membuat aparat penegak hukum lebih leluasa dalam menindak para pelaku kejahatan yang mencoba menyembunyikan hasil dari tindak pidana.

“Akan lebih aman jika diubah menjadi, Perampasan Aset berdasarkan Undang-Undang ini dilakukan melalui proses peradilan perdata yang menjamin hak pembelaan para pihak, dan hanya dapat dilaksanakan apabila terdapat bukti permulaan yang sah mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana, meskipun tanpa putusan pidana terhadap pelakunya,” kata dia.

Baca Juga :
DPR Bakal Koordinasi dengan Polri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

Dia pun berharap pembahasan RUU tersebut tidak berlarut-larut, mengingat urgensinya dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Tidak ada aset hasil kejahatan yang boleh lolos, sekecil apa pun,” katanya.

Kapolri Dinilai Punya Peran Penting Jaga Stabilitas Negara, Ini Alasannya
Boni Hargens menilai mempertahankan Kapolri sebagai bentuk menjaga kepercayaan publik yang berkelanjutan
VIVA.co.id
6 September 2025

MEMBACA  3 Manfaat Besar AS Pasca Negosiasi Tarif Trump-Prabowo