DPR Setujui Pencabutan Tunjangan Perumahan bagi Anggota Dewan

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pimpinan DPR dan fraksi-fraksinya telah setuju untuk menghentikan tunjangan perumahan bulanan sebesar Rp50 juta untuk para anggota legislatif.

“Untuk poin pertama, DPR sepakat menghentikan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR terhitung mulai 31 Agustus 2025,” ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat.

Menurut dia, keputusan ini diambil sebagai respons terhadap “Tuntutan Rakyat 17+8” yang diserukan berbagai kalangan.

Selain itu, lanjutnya, DPR juga memberlakukan moratorium untuk kunjungan kerja luar negeri, efektif sejak 1 September, kecuali untuk menghadari undangan kenegaraan.

Ia menambahkan bahwa DPR akan memotong tunjangan dan fasilitas anggotanya setelah evaluasi, termasuk tunjangan listrik, telepon, dan transportasi.

“DPR akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya,” tegasnya.

Protes menyebar pekan lalu di berbagai wilayah Indonesia, mengkritik berbagai fasilitas yang dinikmati anggota DPR, antara lain.

Beberapa publik figur dan aktivis merumuskan Tuntutan Rakyat 17+8, yang terdiri dari 17 tuntutan yang harus dipenuhi dalam satu minggu dan 8 tuntutan yang harus dipenuhi dalam satu tahun.

Tuntutan tersebut mencakup membekukan kenaikan gaji atau tunjangan anggota DPR serta membatalkan pemberian fasilitas baru, juga menuntut DPR untuk menerbitkan gaji dan tunjangan anggotanya secara transparan dan berkala.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta pimpinan DPR dan partai politik untuk mengingatkan anggotanya yang menjabat sebagai wakil rakyat agar peka terhadap kondisi masyarakat dan terus mendukung kepentingan masyarakat menyusul protes yang baru-baru ini terjadi.

MEMBACA  "Bapak Baptis Kemerdekaan Finansial" Sarankan Dua Langkah untuk Membangun Kekayaan bagi Anak Muda—Bukan Hal 'Konyol' Seperti Membeli Rumah.