loading…
Polda Metro Jaya menyatakan sebanyak 43 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perusuh dalam gelombang aksi demo berujung ricuh yang dilakukan di Jakarta. Foto/Felldy Aslya Utama
JAKARTA – Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa 43 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi di Jakarta. Masih ada satu orang lagi yang sedang dikejar (buronan) atau masuk DPO.
“Ada 43 tersangka yang kami tetapkan untuk aksi anarkis itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, dalam konferensi pers di Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Ade menjelaskan, dari semua tersangka, satu di antaranya masih anak-anak. “Ada 42 orang dewasa dan 1 orang masih di bawah umur 18 tahun,” ujarnya.