Direktur Lokataru Ditahan sebagai Tersangka Diduga Menghasut Aksi yang Berujung Anarki

Polda Metro Jaya telah menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), pada Senin malam (1/9/2025). Delpedro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan yang berujung anarki dan melibatkan anak di bawah umur.

“Orang yang ditangkap penyidik pastinya sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan pada Selasa (2/9/2025).

Ade menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak demonstrasi tanggal 25 Agustus 2025. “Jadi proses pendalaman, pengumpulan fakta-fakta dan bukti-bukti sudah dilakukan tim gabungan penyelidik Polda Metro Jaya sejak tanggal 25 Agustus,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau UU ITE serta UU Perlindungan Anak.

MEMBACA  Glencore mengalami penurunan laba yang tajam karena krisis energi memudar