Polisi Indonesia Bekukan Rp 148 Miliar dari Operasi Judi Online

Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Nasional Indonesia (Polri) telah membekukan dan menyita 811 akun bank yang berisikan Rp154,3 miliar (lebih dari US$10 juta) dalam operasi pemberantasan judi online, dikonfirmasi seorang perwira tinggi pada Selasa.

“Semuanya diduga terkait dengan aktivitas perjudian daring,” kata Komisaris Besar Ferdy Saragih dari Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Dari total itu, direktorat membekukan 576 akun senilai Rp63,7 miliar dan menyita 235 akun yang berisi Rp90,6 miliar, ujar Saragih.

Operasi ini dilakukan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), berdasarkan laporan dari lembaga intelijen keuangan tersebut. Penyelidikan dilakukan di bawah Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2013, tambahnya.

“Ini bukan langkah akhir. Kami akan terus melacak dan membongkar jaringan judi online. Ini bagian dari komitmen kami membersihkan aktivitas ilegal di ruang digital,” tegas Saragih.

Polisi diharapkan memberikan rincian lebih lanjut dalam konferensi pers dalam hari mendatang, termasuk perkembangan penyelidikan yang sedang berlangsung.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan aksi intensif terhadap judi online, menyoroti dampak buruknya bagi masyarakat, termasuk anak di bawah umur.

Ia juga menyerukan penegakan hukum anti pencucian uang yang menargetkan operator besar untuk memungkinkan penyitaan aset dan pengembaliannya oleh negara.

Berita terkait: Jawa Barat terdepan dalam judi online oleh penerima bantuan

Berita terkait: Kementerian dan PPATK tingkatkan kerjasama untuk blokir akun terkait judi

Penerjemah: Nadia PR, Rahmad Nasution
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2025

MEMBACA  Inilah Pesan Romulus kepada Para Pegawai Kontrak