Luncurkan SPRINT, OJK Paparkan Rincian Cakupannya Secara Lengkap

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meresmikan layanan perizinan satu pintu, yang pindah dari Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menjelaskan bahwa ini adalah langkah strategis untuk mempercepat dan membuat proses perizinan di industri jasa keuangan menjadi lebih efisien.

“Peralihan ini akan efektif mulai tanggal 1 September 2025, dan mencakup layanan di sektor asuransi, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP), serta lembaga pembiayaan, modal ventura, LKM, dan LJK lainnya (PVML),” ujar Mirza dalam pernyataannya, Selasa, 26 Agustus 2025.

Dia mengatakan, perizinan adalah salah satu mandat penting OJK dalam memberikan pelayanan ke industri jasa keuangan. Dengan integrasi sistem ke SPRINT, Mirza menegaskan bahwa OJK ingin memastikan layanan perizinan jadi lebih efisien, cepat, dan berkualitas.

“Tapi tetap dalam koridor prudensial dan tata kelola yang baik,” katanya.

Mirza menambahkan, pelayanan perizinan OJK harus memenuhi standar Service Level Agreement (SLA) yang baik kepada industri, maupun secara internal OJK sesuai ketentuan.

“SLA adalah komitmen layanan yang harus dipenuhi. Kami berusaha memastikan pelayanan perizinan diberikan tepat waktu, dan OJK selalu terbuka terhadap masukan dari industri untuk terus meningkatkan kualits layanan,” kata Mirza.

Menurutnya, SPRINT menjadi wajah baru perizinan OJK yang ditingkatkan untuk menjawab kebutuhan industri yang dinamis, dengan dukungan teknologi terbaru agar proses lebih mudah dan akuntabel. Sebagai bentuk komitmen berkelanjutan, transformasi ini tidak hanya berupa pindah sistem, tetapi juga termasuk penguatan tata kelola dan penyederhanaan proses bisnis.

Penyederhanaan proses bisnis dilakukan dari 1.554 menjadi 389 aktivitas, untuk sektor PPDP, PVML, serta Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), dengan evaluasi yang terus dilakukan.

MEMBACA  Ketua KPPS TPS 10 Gambir Mengunjungi Istana dan Memberikan Undangan Pencoblosan kepada Jokowi.

“Selain itu juga memanfaatkan tanda tangan digital yang terhubung dengan BSSN untuk setiap output perizinan OJK, dan penggunaan QR Code yang bisa divalidasi di kanal resmi OJK untuk mempermudah pengecekan status izin industri dan profesi,” ujarnya.