Jakarta (ANTARA) – Indonesia sedang mempertimbangkan untuk mendirikan Kementerian Haji khusus sebagai bagian dari revisi yang diusulkan terhadap undang-undang tahun 2019 tentang layanan Haji dan Umroh, kata seorang anggota kabinet pada hari Kamis.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan rencana tersebut, yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah yang telah diserahkan ke DPR sebagai bagian dari pembahasan RUU itu.
“Ada rencana seperti itu. DIM sudah diserahkan ke DPR. Kami harap prosesnya akan selesai dengan cepat,” kata Hadi kepada wartawan di istana kepresidenan.
Rencana pendirian kementerian baru ini bukan sekadar untuk memperbesar struktur kabinet, melainkan untuk memenuhi kebutuhan yang muncul dari evaluasi penyelenggaraan ibadah haji sebelumnya, ujarnya.
Setelah satu tahun pembentukan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), katanya, beberapa hasil pengamatan menilai perlunya menaikkan status lembaga tersebut ke tingkat kementerian.
Menurut dia, hal ini penting untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi, mengingat tingginya jumlah jamaah Indonesia yang berangkat setiap tahunnya.
Selain haji, ibadah umroh juga menjadi perhatian karena hampir dua juta warga Indonesia bepergian setiap tahun untuk umroh.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal membahas kemungkinan peningkatan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji.
Syamsurijal menyatakan bahwa RUU Haji, yang saat ini sedang dibahas oleh DPR, menyajikan dua opsi mengenai status penyelenggara layanan Haji dan Umroh.
“Dalam RUU-nya sendiri, masih ada dua pilihan. Tetap sebagai badan, atau beberapa anggota dewan menginginkannya ditingkatkan menjadi Kementerian Haji. Kita lihat saja perkembangannya,” katanya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat, 15 Agustus.
RUU tersebut — yang merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional 2025–2029 — diajukan sebagai inisiatif DPR pada 24 Juli 2025. Para anggota dewan sedang memperdebatkan apakah badan tersebut harus tetap seperti sekarang atau dinaikkan menjadi kementerian.
DPR bertujuan untuk menyelesaikan RUU tersebut pada masa sidang pertama tahun legislatif 2025–2026, yang berlangsung hingga 2 Oktober.
Penerjemah: Arie Novarina
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2025