Pemerintah Siapkan Regulasi Pendukung Operasional Koperasi Desa

Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa kementerian dan lembaga terkait telah mempercepat koordinasi untuk menyelesaikan sejumlah peraturan pendukung guna memperlancar kegiatan operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Semua peraturan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sudah selesai, dan peraturan turunannya akan rampung hari ini. Model bisnisnya juga sudah diselesaikan lebih dulu, dan Peraturan Menteri Desa (Permendes) telah selesai,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, pada Rabu.

Dia menyebutkan Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menyiapkan sistem dan pelatihan bagi calon pengurus KDMP.

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membantu dengan peraturan teknis mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan ditugaskan ke KDMP.

Menurut dia, dua atau tiga orang pegawai pemerintah daerah dengan kontrak kerja akan membantu menjalankan koperasi desa tersebut.

“Jadi, semua persiapan dilakukan seperti maraton,” katanya.

Hasan menyatakan upaya memperkuat regulasi antar kementerian dan lembaga terkait dilakukan untuk mencapai target 15 ribu dari 80 ribu KDMP agar mulai beroperasi pada bulan Agustus.

“Karena itu, kami telah membuat agenda untuk memulai operasi sekitar 15.000 (koperasi) bulan ini,” ujarnya.

Dia menegaskan kehadiran KDMP sangat penting sebagai infrastruktur pemerintah untuk menyalurkan bantuan, melakukan operasi pasar, merampingkan rantai pasok, serta memberantas rentenir dan tengkulak di desa-desa.

“Itu juga akan bertindak sebagai offtaker untuk produk pertanian seperti gabah dan jagung,” tambahnya.

MEMBACA  Tanzania membebaskan aktivis setelah tuntutan pemerintah Kenya.