Minggu, 17 Agustus 2025 – 12:42 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri rekening yang diduga terkait kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Baca Juga:
Pemerintah dan Swasta Sinergi Atur Mekanisme Kuota dan Biaya Haji 2025
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa lembaganya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Tranksaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki aliran dana.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto di kompleks KPK, Jakarta
Baca Juga:
Menag Buka Suara soal KPK Geledah Kemenag Terkait Kasus Kuota Haji
“Pasti dilakukan koordinasi dengan PPATK,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu. Ia menjelaskan bahwa hasil kerja sama ini akan berupa dokumen resmi tentang penelusuran rekening terkait kasus haji.
Baca Juga:
Skandal Kuota Haji Makin Panas! Bos Maktour Terancam Dipanggil KPK
“Nanti dari PPATK akan muncul penjelasan di dokumen, jadi bisa dipastikan apakah info itu benar atau tidak. Masih ada proses,” katanya.
Setyo menegaskan bahwa penelusuran rekening adalah prosedur standar dalam penyidikan korupsi. “Biasa dilakukan penyidik. Misalnya, menelusuri tersangka, calon tersangka, saksi, dokumen, dan hal terkait rekening,” ujarnya.
KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Sebelumnya, pada 7 Agustus, mereka meminta keterangan dari mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain itu, KPK berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus, mereka memperkirakan kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang, termasuk Yaqut, pergi ke luar negeri.
Tak hanya KPK, DPR lewat Pansus Angket Haji juga menyoroti penyelenggaraan haji 2024. Salah satu temuan adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Arab Saudi—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, pola ini dinilai melanggar UU No. 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota khusus hanya 8% dan reguler 92%. (ANTARA)