Pengusaha Kripto Hadapi Hingga 25 Tahun Penjara atas Runtuhnya Token TerraUSD dan Luna Senilai $40 Miliar
Pengusaha kripto asal Korea Selatan, Do Kwon, telah mengaku bersalah atas tuduhan penipuan di Amerika Serikat terkait keruntuhan token TerraUSD dan Luna senilai $40 miliar.
Kwon, salah satu pendiri Terraform Labs yang berbasis di Singapura, mengajukan pengakuan tersebut di Distrik Selatan New York pada Selasa, menurut dokumen pengadilan.
Dia mengakui satu dakwaan konspirasi untuk melakukan penipuan komoditas, penipuan sekuritas, dan penipuan kawat, serta satu dakwaan melakukan penipuan kawat.
Sebagai bagian dari perjanjiannya, pengusaha kripto ini setuju untuk menyerahkan lebih dari $19 juta hasil kejahatannya, menurut jaksa.
Pada Januari lalu, Kwon sempat menyangkal sembilan dakwaan dalam kasus ini, termasuk penipuan sekuritas, penipuan kawat, dan konspirasi pencucian uang.
“Do Kwon memanfaatkan janji teknologi dan euforia investasi di sekitar kripto untuk melakukan salah satu penipuan terbesar dalam sejarah,” ujar Jaksa AS Jay Clayton.
“Kwon menarik dana puluhan miliar ke ekosistem Terraform dengan menjanjikan stablecoin yang bisa stabil sendiri. Ketika pasar menyadari ekosistemnya tidak stabil, semuanya sudah terlambat: sistemnya runtuh, dan investor di seluruh dunia menderita kerugian miliaran.”
Kwon, yang akan dijatuhi hukuman pada 11 Desember mendatang, menghadapi hukuman maksimal 25 tahun penjara.
Dia diekstradisi ke AS pada Desember 2024 setelah sebelumnya ditangkap di Montenegro usai berbulan-bulan buron dari otoritas.