loading…
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis sebagai tersangka kasus suap proyek RSUD saat konperensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) pagi. Foto: Nur Khabibi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Aziz sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dari Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kolaka Timur. Dia menjadi tersangka setelah tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Kamis (7/8/2025).
Selain Abdul Aziz, ada 4 orang lain yang juga ditangkap dan jadi tersangka. Mereka adalah PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua pihak swasta yaitu Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Baca juga: Terjaring OTT, Bupati Koltim Abdul Aziz Tiba di Gedung KPK
“KPK lalu melakukan pemeriksa secara intensif dan menemukan setidaknya dua alat bukt yang cukup. Kemudian KPK menaikan perkara ini ke tahap penyelidikan dengan menetapkan 5 orang sebagi tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat konpers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Operasi diam-diam ini dilaksanakan di Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan serta mengamankan total 12 orang. Setelah diperiksa lebih lanjut, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka.