Prabowo Berikan Insentif Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal, MUI: Solusi Atasi Ketimpangan Distribusi Tenaga Medis

loading…

Lembaga Kesehatan MUI menghargai Presiden Prabowo atas insentif Rp30 juta per bulan untuk dokter spesialis dan subspesialis yang bekerja di wilayah DTPK. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Lembaga Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memuji pemberian insentif Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sebagai langkah bagus dan strategis. Ini solusi untuk ketidakseimbangan distribusi dokter di Indonesia.

Sebelumnya, aturan ini dibuat Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus untuk Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis di DTPK.

Baca juga: Prabowo Terbitkan Perpres, Tunjangan Dokter Spesialis di Perbatasan-Tertinggal Rp30 Juta per Bulan

Dengan Perpres ini, pemerintah menetapkan tunjangan Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lain sesuai aturan. Awalnya, tunjangan ini diberikan ke lebih dari 1.100 dokter spesialis yang praktik di fasilitas kesehatan pemerintah daerah.

MEMBACA  Pilihan blender terbaik untuk smoothie di tahun 2024 (Inggris)