Sabtu, 9 Maret 2024 – 16:48 WIB
Garut – Seorang kakek berinisial TA (56) warga Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini kembali ditahan. Tersangka diketahui telah menanam dan menjual daun ganja. Kali ini, tersangka telah beberapa kali melakukan panen dan menjualnya kepada tersangka JH dan EK yang sebelumnya berhasil ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Garut.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP. Juntar Hutasoit menyatakan bahwa kasus tanaman ganja ini dimulai dari penangkapan JH, dan setelah dilakukan pengembangan akhirnya berhasil ditangkap EK yang mengaku mendapatkan daun ganja dari tersangka TA. “Jadi tersangka TA ini sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2019 dengan kasus yang sama, yaitu menanam dan menjual daun ganja,” ujarnya pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Satuan Narkoba Polres Garut terus melakukan pengungkapan kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas. Sejak bulan Januari dan Februari 2024, telah berhasil mengungkap 18 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 22 orang. “Dari 18 kasus ini, sembilan kasus merupakan kasus jual beli sabu,” ungkap Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha kepada wartawan.
Satu kasus merupakan kasus psikotropika dan delapan kasus merupakan pengungkapan peredaran obat keras terbatas (OKT) yang saat ini cukup marak di Kabupaten Garut. Pihak kepolisian memerintahkan Satuan Narkoba Polres Garut untuk terus mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkoba di Garut. “Dengan keberhasilan ini, artinya kami dapat menyelamatkan ratusan ribu warga dari bahaya narkoba,” pungkas Yonky.