Bacakan Pleidoi dalam Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya: Ini Akibat Perilaku Saya

loading…

Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono minta maaf ke MA karena jadi terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono meminta maaf pada Mahkamah Agung (MA). Permintaan maaf itu dia sampaikan saat baca nota pembelaan atau pleidoi soal kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/8/2025).

“Secara institusi, kelembagaan, saya mohon maaf ke pimpinan MA dan juga minta maaf ke institusi PN Surabaya sebagai pusat yang udah bikin kecewa mereka karena tingkah saya,” kata Rudi.

Baca juga: Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur

“Saya sangat cinta MA dan ternyata cinta saya berakhir begini gara-gara perilaku saya,” lanjutnya.

Rudi siap terima tanggung jawab apapun terkait kasus ini. Dia juga singgung masa bakti dia yang udah 33 tahun di lembaga peradilan dan klaim udah berusaha lakukan yang terbaik.

MEMBACA  Siapkan Strategi Nuklir Rahasia untuk Menghadapi Ancaman dari Rusia dan China