Enam Dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Setelah Mendapat Amnesti Presiden

Jakarta (ANTARA) – Enam narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, telah dibebaskan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Lapas Cipinang, Wachid Widodo, pada Minggu.

“Pemberian amnesti adalah mandat negara yang kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ini proses hukum sah yang bisa membentuk masa depan narapidana,” jelasnya.

Kepala Pembinaan Narapidana Lapas, Iwan Setiawan, menyampaikan hal serupa. Menurutnya, amnesti bukan hanya tentang pembebasan, tapi juga kesempatan untuk menjadi lebih baik.

“Amnesti bukan cuma kebebasan. Ini peluang (bagi mereka) untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif ke masyarakat,” ujarnya.

Salah satu penerima amnesti, CPE, mengucapkan terima kasih atas keputusan pemerintah.

“Terimakasih Pak Presiden dan seluruh staf Lapas Cipinang yang telah merawat dan membimbing kami dengan sabar,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada 1.178 orang.

Data penerima amnesti sebagian besar berasal dari Kementerian Keimigrasian dan Pemasyarakatan. Beberapa orang mendapat amnesti berdasarkan kasusnya, seperti pengguna narkoba, tambah Agtas.

Amnesti juga diberikan kepada narapidana dengan kondisi kesehatan tertentu.

“Ada 78 orang dengan gangguan jiwa, 16 dalam perawatan paliatif, satu dengan disabilitas intelektual, dan 55 lansia di atas 70 tahun,” paparnya.

Penerjemah: Nadia Putri Rahmani, Mecca Yumna
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025

MEMBACA  4 Kelemahan Inisiatif Perdamaian Trump untuk Gaza, Salah Satunya Penuh Misteri