Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah untuk Lembaga Pendidikan

Cirebon (ANTARA) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempercepat sertifikasi tanah untuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan, termasuk pesantren, dengan target selesai dalam tiga tahun ke depan.

Menteri Nusron Wahid menjelaskan di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu lalu, bahwa sertifikasi mencakup tanah wakaf dan non-wakaf yang digunakan untuk keperluan agama.

“Dalam tiga tahun kedepan, kami targetkan sertifikasi tanah untuk semua tempat ibadah dan lembaga pendidikan, baik itu tanah wakaf atau bukan,” kata Wahid.

Meski lembaga pendidikan seperti pesantren dan sekolah yang didirikan oleh yayasan biasanya tidak boleh memiliki tanah, Wahid menegaskan ada pengecualian untuk beberapa jenis lembaga pendidikan tertentu.

Dia menekankan pentingnya sertifikasi tanah untuk mencegah konflik dan sengketa hukum, terutama saat ada perubahan penggunaan tanah atau pergantian pengurus yayasan. Sejauh ini, baru 38 persen dari 700 ribu bidang tanah yang ditarget sudah tersertifikasi.

Menurut Wahid, kendala utama dalam sertifikasi tanah wakaf adalah lambatnya penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.

“Untuk tanah wakaf, kendalanya biasanya di proses AIW. Itu wewenang Kemenag. Kami harap prosesnya bisa dipercepat,” ujarnya.

Dia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong kerja sama lintas kementerian agar sertifikasi tanah wakaf dan non-wakaf berjalan lebih lancar.

Dengan upaya percepatan ini, pemerintah ingin memastikan fungsi sosial tanah masyarakat jangka panjang, sekaligus memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan dan penggunaannya.

“Makanya, kami harus mencegah ini jadi sengketa di masa depan,” tambah Wahid.

Berita terkait:
Pembangunan sukses butuh pengelolaan tanah yang tepat: Menteri

Berita terkait:
Sertifikat digital sebagai senjata Indonesia melawan mafia tanah

Berita terkait:
Sertifikat tanah berikan ketenangan dari penyalahgunaan: Menteri

MEMBACA  Thariq Halilintar Terbuka tentang Rencana Menikahi Aaliyah Massaid

Penerjemah: Fathnur Rohman, Kuntum Khaira Riswan
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025