Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia dan Malaysia tidak secara eksplisit membahas rencana pengembangan bersama Blok Laut Ambalat yang disengketakan selama Konsultasi Tahunan ke-13 mereka di Jakarta pada Selasa, karena pembicaraan masih dalam tahap eksplorasi.
Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, membagikan informasi ini setelah mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Istana Merdeka.
"Sebenarnya kami masih dalam tahap pembicaraan eksplorasi. Jadi, masih panjang jalan yang harus ditempuh (untuk rencana ini)," ujarnya kepada media.
Menurut menteri tersebut, baik Indonesia maupun Malaysia pada prinsipnya mengakui pentingnya kolaborasi untuk memanfaatkan potensi dan sumber daya di wilayah laut yang terletak dekat Kalimantan Utara Indonesia dan Sabah Malaysia.
Sugiono menegaskan bahwa kedua negara terus melakukan diskusi intensif terkait rencana pengembangan bersama, dan mencatat bahwa kementerian terkait akan menindaklanjuti aspek-aspek teknis lebih lanjut.
Namun, menteri menekankan bahwa ia tidak dapat mengungkapkan detail lebih lanjut karena rencana dan pembicaraan terkait masih dalam tahap awal.
Presiden Prabowo dan PM Anwar pertama kali membahas peluang bagi kedua negara untuk memanfaatkan Blok Laut Ambalat bersama selama pertemuan bilateral sebelumnya di istana yang sama pada 27 Juni tahun ini.
Dalam konferensi pers bersama setelah pertemuan, presiden menekankan bahwa Indonesia dan Malaysia sepakat tentang pentingnya meningkatkan kolaborasi ekonomi tanpa menunggu penyelesaian akhir sengketa teritorial, termasuk soal blok laut tersebut.
"Dalam kasus Ambalat, kami bertujuan membangun kerja sama ekonomi di bawah skema pengembangan bersama sambil menunggu penyelesaian hukum," ujar Prabowo.
PM Anwar mendukung pernyataan ini, menyatakan bahwa penyelesaian hukum mungkin memakan waktu bertahun-tahun tetapi tidak seharusnya menghambat kemajuan di bidang lain.
"Seperti disebutkan sebelumnya, kami bisa bekerja sama di wilayah Ambalat melalui inisiatif pengembangan bersama," kata Anwar. "Mungkin butuh hingga dua dekade untuk mencapai penyelesaian hukum," tambahnya.
Penerjemah: Genta T/Mentari D, Tegar Nurfitra
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025