Gerindra proposes increasing the parliamentary threshold

Jumat, 8 Maret 2024 – 12:00 WIB

Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani menginginkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yang saat ini berada di angka 4 persen untuk ditingkatkan. Meskipun demikian, pihaknya masih melakukan kajian terhadap ambang batas parlemen tersebut.

Hal tersebut disampaikan Muzani sebagai tanggapan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar ambang batas parlemen 4 persen segera diubah sebelum Pemilu selanjutnya pada tahun 2029 mendatang. “Threshold itu sekarang kan 4 persen, apakah mau dinaikkan atau tidak ya nanti kami kaji, kalau menurut kami sebaiknya dinaikkan,” kata Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 8 Maret 2024.

Muzani menilai perlu adanya penyederhanaan partai politik di Parlemen. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah melalui ambang batas parlemen. “Kajian kami mengatakan bahwa penyederhanaan parpol tetap diperlukan, karena itu cara atau pintu yang dianggap paling tepat ya threshold,” ujarnya.

Meskipun demikian, Muzani belum dapat menentukan besaran ambang batas parlemen yang ideal untuk Pemilu 2029. Menurut dia, keputusan mengenai ambang batas parlemen tersebut harus dibicarakan lebih lanjut dengan seluruh partai politik (parpol). “Nanti kita duduk bersama berapa persen yang pas untuk dinaikkan parpol. Supaya, karena kalau rendah maka partai akan semakin banyak dan seterusnya,” ujar Muzani.

Seperti yang diketahui, MK sebelumnya memutuskan bahwa ketentuan parliamentary threshold 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK kemudian memerintahkan agar ambang batas DPR RI tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

MEMBACA  Kami Ready to Arrange New RegulationsKami Siap Menyusun Regulasi Baru

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7 tahun 2017 yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029.

“Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 serta pemilu-pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” kata majelis MK dalam pertimbangan putusannya, pada Kamis, 29 Februari 2024.