Jakarta (ANTARA) – Setiap perjanjian dagang yang melibatkan transfer data antara Indonesia dan AS harus mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia, kata seorang anggota DPR.
"Mekanisme transfer data wajib mengikuti UU PDP yang sudah ada, seperti diatur dalam Pasal 56," ujar Sukamta, Wakil Ketua Komisi I DPR, dalam pernyataan pada Jumat.
Pasal 56 ayat (1) memperbolehkan pengontrol data pribadi untuk mentransfer data ke luar negeri, asal memenuhi peraturan yang berlaku. Ayat (2) mewajibkan mereka memastikan negara penerima memberikan tingkat perlindungan data yang setara atau lebih tinggi.
"Transfer data ke AS harus memenuhi syarat yang sama: perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia dan kendali penuh atas data strategis warga," tegas Sukamta.
"Jika syarat itu tidak terpenuhi, pengontrol data harus mendapatkan persetujuan eksplisit dari subjek data sebelum melakukan transfer lintas batas," tambahnya.
Sukamta mendorong tim negosiasi Indonesia untuk benar-benar memahami kerangka hukum dalam UU PDP agar perundingan dagang digital sesuai dengan hukum nasional.
Ia juga menekankan pentingnya menegakkan kedaulatan data, bahwa data pribadi warga Indonesia harus tetap di bawah yurisdiksi nasional, meski diproses di luar negeri.
"Negosiator kita jangan menerima skema transfer data lintas batas tanpa jaminan hukum yang memadai, apalagi AS tidak punya undang-undang perlindungan data federal setara GDPR Eropa dan hanya bergantung pada aturan negara bagian," katanya.
Sebagai anggota DPR yang fokus pada pertahanan dan komunikasi, Sukamta mengingatkan bahwa transfer data bukan cuma masalah dagang, tapi juga menyangkut kedaulatan digital, keamanan nasional, dan keadilan ekonomi.
Ia juga meminta pemerintah segera menyelesaikan aturan pelaksanaan UU PDP yang tertunda, termasuk Peraturan Pemerintah tentang implementasi PDP dan Perpres tentang pembentukan otoritas perlindungan data nasional. Keduanya seharusnya selesai Oktober 2024 tapi sudah terlambat sembilan bulan.
Sebelumnya, Gedung Putih mengumumkan bahwa AS dan Indonesia sepakat memulai negosiasi perjanjian dagang timbal balik untuk mempererat hubungan ekonomi.
Salah satu poin utamanya adalah penghapusan hambatan dagang digital. Indonesia setuju memberikan kepastian hukum untuk transfer data ke AS dan mengakui AS memiliki perlindungan data yang "memadai" menurut hukum Indonesia — langkah yang akan mempermudah aliran data.
Berita terkait: Indonesian lawmakers urge data protection amid US trade deal
Berita terkait: Indonesia affirms data sovereignty in US digital trade deal: Govt
Penerjemah: Primayanti
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2025