Kamis, 07 Maret 2024 – 23:41 WIB
Polrestabes Semarang bersama BPJS Kesehatan melakukan supervisi sekaligus menyosialisasikan keaktifan sebagai peserta JKN menjadi syarat pengajuan SKCK. Foto: Dokumentasi BPJS Kesehatan
jpnn.com, SEMARANG – Polrestabes Semarang bersama BPJS Kesehatan melaksanakan supervisi terhadap pelaksanaan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pada hari Kamis (7/3).
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya tindak lanjut Polri terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyatakan supervisi ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 di lapangan.
“Peraturan ini memungkinkan para pemohon SKCK untuk memastikan status keaktifan mereka sebagai peserta JKN. Negara bertanggung jawab atas kesehatan warganya,” ujar Kombes Irwan.
Menurut Kombes Irwan, penting untuk memberikan edukasi yang lebih luas kepada masyarakat mengenai persyaratan ini.
Dia juga menyatakan bahwa informasi mengenai tata cara dan persyaratan pembuatan SKCK sudah tersedia secara online dan di Polsek setempat.
Meskipun masih ada masyarakat yang belum memahami pentingnya keaktifan JKN sebagai salah satu syarat pengajuan SKCK, Irwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.
Harapannya para pemohon SKCK dapat menyadari betapa pentingnya status keaktifan kepesertaan JKN dalam upaya memberikan jaminan kesehatan yang merata dan menyeluruh.