21 Pekerja Asal China Ditahan karena Diduga Melanggar Aturan Imigrasi

Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengumumkan pada Jumat penahanan 21 warga China dan penyitaan paspor mereka, menunggu investigasi atas dugaan pelanggaran imigrasi.

Selama Operasi Wira Waspada baru-baru ini, petugas imigrasi menemukan mereka bekerja sebagai "buruh" untuk beberapa perusahaan teknik di daerah Cilandak Utara, menurut Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, dalam konferensi pers.

Operasi Wira Waspada dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi warga asing di Indonesia dan memastikan kepatuhan terhadap undang-undang negara.

Investigasi masih berlangsung. Petugas juga menyita barang bukti lain, seperti kartu identitas perusahaan, jaket keselamatan, dan helm.

Temuan awal menunjukkan beberapa warga China menyalahgunakan izin tinggal, sementara yang lain memiliki izin kerja valid tapi bekerja di perusahaan dengan cara tidak sesuai, jelas Kurniawan.

Perusahaan teknik yang terlibat hanya diidentifikasi dengan inisial: PT. B, PT. C, PT. In T, PT. F, dan PT. V.

Berdasarkan bukti yang terkumpul, petugas menyimpulkan bahwa warga China tersebut sengaja bekerja di perusahan-perusahaan itu.

Otoritas imigrasi akan terus memverifikasi dokumen mereka untuk menentukan apakah mereka melanggar UU Imigrasi No. 6/2011, tambah Kurniawan.

Berita terkait: Tolak tegas bagi warga asing yang langgar hukum: Pemerintah RI
Berita terkait: Kedatangan warga asing ke Indonesia terus meningkat
Berita terkait: Warga asing bisa dideportasi, dilarang masuk RI karena penipuan investasi

Penerjemah: Luthfia MP, Rahmad Nasution
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2025

MEMBACA  Schneider Electric Bermitra dengan NVIDIA untuk Mengembangkan Desain Data Center Berbasis AI