Pemerintah Larang Kepemilikan Tanah oleh Asing di Pulau-Pulau

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang menegaskan bahwa tidak ada sertifikat hak milik atau surat tanah yang dikeluarkan untuk warga negara asing, baik individu maupun lembaga, yang memberikan kepemilikan atas pulau-pulau di Indonesia.

Menanggapi iklan online penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau—Ritan, Tokongsendok, Nakok, dan Mala—Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid menekankan bahwa pulau terpencil tidak boleh dijual kepada pihak asing.

“Tidak boleh ada sertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (HGB) untuk pulau-pulau ini,” tambahnya pada Selasa.

“Siapa pun yang menjual (pulau) online harus ditanyai. Kenapa? Mereka tidak punya hak, kok jual?” katanya.

Pemerintah sedang menyelidiki situs-situs yang menampilkan iklan tersebut, dan beberapa sudah ditutup. Wahid juga mendorong pemerintah daerah untuk memberikan hak pakai atas pulau-pulau itu.

Ini akan memastikan pulau yang belum berstatus hukum tidak disalahgunakan. Selain itu, langkah ini bisa mencegah penjualan ilegal, ujarnya.

Praktik seperti itu membahayakan kedaulatan negara dan berisiko disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Ia berharap hanya masyarakat lokal yang memiliki kepemilikan atas pulau-pulau tersebut.

Di kesempatan lain, Wahid menduga iklan penjualan ini didorong oleh kepentingan geopolitik, bukan sekadar lelucon. Sebab, keempat pulau ini berbatasan dengan lokasi strategis seperti Laut China Selatan dan Australia.

Dalam rapat dengan DPR pada Selasa, ia menyebutkan bahwa dalam perda Anambas, keempat pulau tersebut tercatat sebagai kawasan wisata.

Kementerian Kelautan dan Perikanan telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup situs-situs yang mengiklankan penjualan empat pulau tersebut.

“Menanggapi situs-situs itu, kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memperingatkan pemilik situs atas pelanggaran ini,” kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Koswara pada 23 Juni 2025.

MEMBACA  Pemerintah RI Mendorong Untuk Mencintai Perbedaan di Hari Vesak

Berita terkait: Tidak ada pulau Indonesia yang bisa dimiliki pribadi sepenuhnya: pejabat

Penerjemah: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2025