Pemerintah Tingkatkan Kepatuhan Pajak bagi Pelaku E-Commerce

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk menggunakan platform e-commerce guna memungut pajak dari penghasilan penjual. Langkah ini bertujuan mempermudah administrasi pajak dan memastikan komitmen masyarakat dalam membayar pajak. Menurut mereka, kebijakan ini bukan hal baru.

Febrio Kacaribu, Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa kebijakan serupa sudah diterapkan di platform lain seperti Google dan Netflix.

“Jadi, ini bukan jenis pajak baru. Pajak seperti ini sudah ada sebelumnya,” jelasnya pada Sabtu lalu.

Pemerintah berharap dapat berkolaborasi dengan platform untuk membantu memungut pajak dari penghasilan penjual. Reformasi ini diharapkan bisa menambah pendapatan negara setiap tahun.

Namun, penjual dengan penghasilan kurang dari Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak ini.

Sebelumnya, pada Kamis, Ditjen Pajak mengungkap rencana mengenakan pajak penghasilan bagi penjual yang mempromosikan barang di platform e-commerce.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, mengatakan bahwa rencana ini termasuk memberi tugas pemungutan pajak kepada platform e-commerce. Dengan begitu, pembayaran pajak tidak perlu dilakukan sendiri oleh penjual.

“Kebijakan ini tidak mengubah prinsip pajak penghasilan, melainkan memudahkan penjual dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” jelasnya.

Sebab, pemungutan pajak akan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan platform, sehingga lebih praktis bagi penjual.

Berita terkait: QRIS, transaksi e-money bebas PPN 12 persen: Pemerintah

Berita terkait: Pemerintah siapkan insentif untuk mengimbangi pajak minimum global

Penerjemah: Ahmad Muzdaffar Fauzan, Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2025

MEMBACA  Bantuan UE dalam Menyembuhkan Perpecahan Etnis di Siprus Dapat Memberi Manfaat bagi Semua, Kata Pejabat