"Hoaks Tanpa Dasar Larangan Tradisi Pernikahan Pakistan Menyebar Online" (Ditulis dengan estetika visual yang rapi dan jelas)

Yahoo memakai AI untuk bikin rangkuman artikel ini. Artinya, infonya mungkin gak selalu sesuai sama isi artikel. Laporkan kesalahan biar kami bisa perbaiki.

Buang Duit di Pesta Nikah Belum Dilarang di Punjab

Kebiasaan melempar uang tunai dalam pesta pernikahan, yang umum di Pakistan, ternyata tidak dilarang di Punjab—bertentangan dengan klaim yang beredar di media sosial. AFP tidak menemukan bukti larangan tersebut, dan otoritas setempat menegaskan bahwa kabar itu hoaks.

“Ada larangan melempar uang di pernikahan. Pengantin pria akan ditangkap jika melanggar,” bunyi sebuah unggahan Facebook berbahasa Urdu tertanggal 13 April 2025.

Unggahan ini merujuk pada tradisi nikah di Pakistan, di mana keluarga mempelai pria melempar uang ke tamu undangan.

*Tangkapan layar unggahan Facebook palsu per 13 Juni 2025, dengan tanda X merah tambahan dari AFP*

Klaim serupa juga muncul di TikTok dan Threads.

Sebagian unggahan menyoroti tradisi ini sebagai terlalu mewah, contohnya ketika uang asing atau bahkan ponsel dilemparkan ke kerumunan (arsip).

Tapi AFP tidak menemukan laporan kredibel soal larangan resmi terhadap tradisi ini.

Menteri Informasi Punjab Azma Bukhari mengatakan pada AFP (12 Juni) bahwa pemerintah tidak melarang kebiasaan ini (arsip).

“Tidak ada perintah larangan membagikan atau melempar uang di pernikahan,” kata Bukhari. “Ini cuma rumor tak berdasar.”

Tauseef Sabih Gondal, Dirjen Humas Kementerian Dalam Negeri Punjab, menyatakan pada AFP (24 Juni): “Ini berita palsu. Tidak ada notifikasi semacam itu.”

Gondal menambahkan bahwa polisi juga mengonfirmasi ke Kementerian bahwa tidak ada instruksi terkait larangan, dan tak ada penangkapan yang dilakukan.

Juru bicara Polisi Punjab membenarkan pada AFP (23 Juni): “Tidak ada perintah seperti itu.”

MEMBACA  "35 Wilayah di Jakarta Masih Terendam Air hingga Selasa Pagi" (Penataan huruf dan spasi disesuaikan untuk tampilan visual yang lebih rapi)