Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

loading…

Kejari Tangsel tetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit fiktif, Selasa (24/6/2025). Foto/Ari Sandita Murti

TANGERANG SELATAN – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit fiktif di salah satu bank, Selasa (24/6/2025). Mereka berinisial MR, H, dan GSP.

“Tim penyelidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” ujar Kajari Tangsel, Apsari Dewi, Selasa (24/6/2025).

Baca juga: Prestasi Kejari Tangsel Jadi Kado Hari Bhakti Adhyaksa ke-64

Menurut Apsari, ketiganya diduga terlibat korupsi pemberian kredit fiktif sejak 2022 hingga 2024.

Mereka punya peran beda-beda dalam pencairan dan penggunaan kredit tersebut.

“Perbuatan mereka bisa merugikan negara Rp10 miliar, berdasarkan audit dan analisis ahli,” kata Apsari.

MEMBACA  Kementerian, Muhammadiyah bekerjasama untuk program layanan pendidikan