Menjadi Polemik, PKS Mendorong Mendagri Tinjau Kembali Status 4 Pulau Aceh yang Masuk ke Sumut

Minggu, 15 Juni 2025 – 16:48 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengkaji ulang pemindahan kepimilikan 4 pulau yang semula masuk wilayah Provinsi Aceh menjadi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Mulyanto menilai isu pemindahan kepemilikan 4 pulau itu sangat sensitif. Sehingga, harus diputuskan bersama antara pemerintah, DPR, dan DPD RI.

Menurut dia, Tito selaku Mendagri tidak seharusnya membuat kebijakan yang berpotensi menimbulkan kemarahan publik.

Baca Juga:
Berantas Narkoba di Lapas, 100 Napi Berisiko Tinggi di Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan

"Pemerintah sebaiknya hati-hati dan mengedepankan pendekatan dialogis yang komprehensif. Masalah ini tidak cukup diputuskan sepihak oleh pemerintah, tapi perlu melibatkan masyarakat melalui pembahasan di Komisi terkait DPR RI bersama anggota DPD RI dari daerah pemilihan terkait. Selama ini kan prosesnya begitu, mirip seperti pembahasan pemekaran wilayah di DPR RI," ujar Mulyanto pada Minggu, 15 Juni 2025.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.

Mulyanto menambahkan, pembahasan ini harus mendalam, tidak hanya melihat okupasi dan rupa bumi secara administratif, tapi juga perlu mempertimbangkan aspek sejarah, sosial-budaya, dan potensi ekonomi sumber daya alamnya.

"Soal penetapan 4 pulau ini terkait batas provinsi, yang masalah sensitif bagi masyarakat Aceh, karena Aceh adalah daerah otonomi khusus. Pembahasannya harus lebih dalam dari sekadar batas administratif," tegas Mulyanto.

Sebelumnya, empat pulau yang jadi polemik antara Aceh dan Sumut kini ditetapkan Kemendagri sebagai bagian dari Sumut.

Empat pulau itu adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Keputusan ini berdasarkan lampiran Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang status administrasi wilayah.

MEMBACA  Teuku Ryan Merespons Tuduhan Menuntut Hak Asuh dan Nafkah Anak dengan Cara Ini

Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyatakan keputusan ini diambil setelah survei langsung ke pulau-pulau tersebut.

Baca Juga:
Prabowo Ambil Alih Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut

Halaman Selanjutnya