Cegah Sengketa: Panduan Lengkap Mutasi atau Balik Nama PBB di Jakarta

Sabtu, 14 Juni 2025 – 19:52 WIB

Jakarta, VIVA – Mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah prosedur administratif untuk mengubah data kepemilikan di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB.

Baca Juga:
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Pangkalan Udara Nevatim Israel, Puluhan Tentara Israel Terluka

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, proses ini umumnya dilakukan setelah ada perubahan kepemilikan tanah atau bangunan, misalnya lewat jual-beli, hibah, atau warisan.

"Langkah ini penting supaya kewajiban bayar PBB ada di tangan pemilik atau penguasa properti yang sah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 14 Juni 2025.

Baca Juga:
Gubernur Agustiar Sabran Ultimatum Perusahaan di Kalteng Agar Taat Bayar Pajak Tepat Waktu

Morris menekankan bahwa balik nama PBB sangat penting agar data pajak sesuai dengan kepemilikan sebenarnya.

"Ini memudahkan urusan administratif kedepannya dan menghindari sengketa atau masalah hukum. Mari jadi warga taat pajak dengan update data properti sesuai prosedur," jelasnya.

Ia menambahkan, balik nama PBB bertujuan mengubah nama wajib pajak di SPPT PBB ke pemilik baru.

"Ini memastikan kewajiban bayar PBB-P2 terdaftar atas nama yang benar, sesuai penguasaan objek pajak," ucap Morris.

Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 458 Tahun 2024, dokumen yang diperlukan untuk balik nama PBB antara lain:

  1. Surat permohonan
  2. Identitas wajib pajak:
    ○ Perorangan: KTP/KITAP (WNA)
    ○ Badan: NIB, NPWP, akta pendirian
  3. Surat kuasa bermaterai + KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)
  4. SPOP/LSPOP lengkap
  5. Cetakan SPPT PBB-P2
  6. Bukti kepemilikan tanah (sertifikat/girik)
  7. Bukti peralihan hak (akta jual beli/warisan)
  8. Fotokopi IMB/PBG
  9. Foto objek pajak
  10. Bukti lunas PBB-P2 5 tahun terakhir
  11. Bukti bayar BPHTB (jika ada)

    Cara Ajukan Balik Nama PBB-P2 Online:

  12. Akses situs pajakonline.jakarta.go.id
  13. Login pakai email & password, klik "I’m Not A Robot"
  14. Pilih menu "Jenis Pajak" → "PBB"
  15. Klik "Pelayanan" → "Tambah Permohonan"
  16. Pilih "Mutasi" & isi data
  17. Upload dokumen pendukung
  18. Centang persetujuan & klik Simpan
  19. Tunggu verifikasi, cek status hingga "Berkas Selesai"

    Halaman Selanjutnya

    (Ada 1 kesalahan ketik: "terhutang" seharusnya "terutang")

MEMBACA  Tawanan Israel Alexander 'Turbanov' TIDAK Pernah Beri Pernyataan Soal Kebaikan Penangkapnya — Nama Salah dan Kutipan Fiktif