Pemprov Jakarta Akan Berikan Pembebasan Pajak pada HUT Jakarta ke-498

Kamis, 12 Juni 2025 – 10:17 WIB

Jakarta, VIVA – Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan bakal memberikan pemutihan pajak dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-498.

Baca Juga:
Pramono Akan Terapkan Jalan Berbayar di Jakarta, Dananya Untuk Subsidi Transportasi Umum

Pramono menjelaskan, program pemutihan pajak ini berlaku bagi warga yang ingin membayar pajak dalam waktu yg ditentukan.

“Jadi pemutihan pajak bukan untuk yg gak bayar pajak. Pemutihan diberikan ke yg mau bayar di hari itu, beda banget kan,” kata Pramono, Kamis, 12 Juni 2025.

Baca Juga:
Pramono Pede Jakarta Bisa Penuhi Putusan MK soal Sekolah Gratis

Namun, Pramono belum merinci jenis pajak apa saja yg dapat pemutihan. Ia hanya menyebut Pemprov DKI akan mempermudah pembayaran pajak pada 22 Juni mendatang.

Baca Juga:
HUT ke-62, Pramono Ingin Buat Jakarta Lebih Aman dan Nyaman

Sebelumnya, Pemprov Jakarta juga berencana menggratiskan transportasi umum saat HUT Jakarta. Rencananya, akan ada serangkaian acara, seperti pagelaran seni budaya dan hiburan.

“Kita akan adakan upacara pagi, lalu acara budaya, temu duta besar, dan malamnya pesta rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati menyebut regulasi dan syarat pemutihan pajak masih dibahas.

“Masih diproses. Gak cuma sehari,” kata Lusiana.
“Yang bayar dapat keringanan, yg gak bayar ya gak dapat. Misal ada tunggakan, sanksi dihapus saat dibayar. Kalau gak bayar ya tetap kena.”

Halaman Selanjutnya

MEMBACA  Pabrik Percontohan Bioetanol Berbasis Aren Resmi Diluncurkan di Jawa Barat